Bupati Kuansing Larang Tambang Ilegal, Soroti Kerugian Rp2,4 Triliun per Tahun
Bupati Kuansing terbitkan surat edaran larangan tambang ilegal, soroti kerugian SDA Rp2,4 triliun per tahun dan ancaman kerusakan lingkungan.
TOPIKPUBLIK.COM – TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, mengambil langkah tegas dalam menyikapi maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merugikan daerah secara ekonomi dan ekologis. Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1714 Tahun 2025 pada 19 Juli 2025, berisi larangan keras terhadap seluruh bentuk kegiatan tambang ilegal, terutama penambangan emas tanpa izin di wilayah Kuansing.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, serta seluruh elemen masyarakat, sebagai bentuk peringatan dan instruksi untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik PETI. Langkah ini merupakan respons konkret atas temuan mengejutkan terkait kebocoran potensi sumber daya alam (SDA) yang mencapai Rp2,4 triliun per tahun akibat aktivitas tambang ilegal.
"Setiap hari, Kuansing kehilangan potensi emas sekitar 6 kilogram akibat PETI. Jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini sekitar Rp1,1 juta per gram, maka kerugian finansial yang kita alami bisa menyentuh Rp6,6 miliar per hari. Ini bukan hanya menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga merusak lingkungan kita secara permanen," tegas Bupati Suhardiman.
Dampak Tambang Ilegal: Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Masa Depan
Selain kerugian ekonomi yang sangat besar, praktik tambang emas ilegal turut menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Sungai-sungai tercemar akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, hutan mengalami deforestasi, serta lahan pertanian produktif rusak akibat penggalian liar.
Pemerintah daerah menekankan bahwa semua bentuk penambangan — baik emas, batuan, pasir, maupun mineral lainnya — wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa izin tersebut, aktivitas tambang dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum berat.
Dasar Hukum Tegas: Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Larangan ini mengacu pada sejumlah peraturan hukum nasional yang berlaku. Di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
Pasal 158 UU tersebut yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku PETI.
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
-
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Surat edaran itu juga mewajibkan pemerintah kecamatan dan desa untuk berperan aktif dalam pengawasan. Bila ditemukan indikasi PETI, mereka diminta segera melaporkannya ke Satpol PP, Kepolisian, atau Dinas Lingkungan Hidup Kuansing. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mendukung atau terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan ikut menjaga kelestarian lingkungan.
Dukungan Kepolisian dan Operasi Penertiban PETI di Kuansing
Komitmen Pemkab Kuansing dalam memberantas PETI mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian. Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyatakan bahwa pihaknya mengusung kebijakan Zero PETI di seluruh wilayah Riau. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan cukong dan penyandang dana yang mendalangi aktivitas tambang ilegal.
Sebagai bentuk implementasi, Polres Kuansing di bawah pimpinan AKBP Raden Ricky Pratidiningrat telah meluncurkan berbagai operasi penertiban. Sejumlah penampung emas ilegal berhasil diamankan, dan aparat menyita emas serta uang tunai dalam jumlah besar. Selain itu, pemetaan titik-titik rawan PETI juga dilakukan di seluruh wilayah kecamatan, dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, dan kepolisian sektor (Polsek).
Komitmen Penuh untuk Menjaga SDA Kuansing
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap bahwa surat edaran ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum tambang ilegal, sekaligus mendorong kesadaran kolektif dalam menjaga kekayaan alam daerah. Bupati Suhardiman menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan hidup dan sumber daya alam bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat.
“Kita tidak bisa membiarkan generasi mendatang mewarisi lingkungan yang rusak. Penegakan hukum dan partisipasi publik adalah kunci utama dalam menyelamatkan Kuansing dari kehancuran ekologis akibat tambang ilegal,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Kuansing meneguhkan komitmennya untuk menjadi daerah yang tidak hanya kaya sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
























