Bupati Pelalawan Hadiri Pertemuan Forkopimda se-Riau Bersama PT Agrinas Palma Nusantara Bahas Pengelolaan Kebun Sitaan Negara

Bupati Pelalawan Hadiri Pertemuan Forkopimda se-Riau Bersama PT Agrinas Palma Nusantara Bahas Pengelolaan Kebun Sitaan Negara

Pelalawan – Bupati Pelalawan menghadiri pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Riau bersama PT Agrinas Palma Nusantara di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, dan turut dihadiri Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Cucu Sumantri, serta para kepala daerah dan unsur Forkopimda se-Riau.

Dalam sambutannya, S.F. Hariyanto menegaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk membahas persoalan strategis terkait pengelolaan kebun sitaan negara yang ditugaskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara di Provinsi Riau. Menurutnya, pengelolaan aset sitaan negara memiliki kompleksitas hukum dan sosial yang tinggi, sehingga memerlukan ketegasan, disiplin, serta tanggung jawab penuh dari seluruh pihak terkait.

“Pemerintah Provinsi Riau mendukung kebijakan pemerintah pusat sepanjang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama antara lain kepastian status kawasan lahan sitaan yang masih dikelola dan dipanen, mekanisme pengelolaan termasuk skema kerja sama operasional (KSO), pemenuhan kewajiban kemitraan dengan masyarakat sekitar, kepastian kewajiban perpajakan sektor perkebunan, serta stabilitas sosial dan ketenagakerjaan pada masa transisi pengelolaan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pelalawan, Zukri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan PT Agrinas Palma Nusantara dalam penataan kebun sawit bermasalah demi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun yang terpenting, jangan sampai menimbulkan kesan negatif, konflik, atau persoalan baru di daerah,” tegasnya.

Bupati menekankan pentingnya koordinasi yang intensif dengan Forkopimda Kabupaten serta pelaksanaan inventarisasi secara cermat untuk memilah secara jelas antara lahan korporasi dan lahan milik masyarakat. Ia mengakui, konflik sempat terjadi akibat belum terpetakannya secara rinci batas lahan perusahaan dan lahan masyarakat pada saat proses pengambilalihan.

Ia juga mengungkapkan adanya laporan terkait penerapan skema KSO di sejumlah titik di Kabupaten Pelalawan yang perlu diverifikasi secara akurat agar tidak merugikan masyarakat kecil. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kalau urusannya tanah rakyat, kami tidak mungkin meninggalkan rakyat. Inventarisasi harus jelas, mana lahan perusahaan dan mana lahan masyarakat. Itu bisa dibuktikan,” ujarnya.

Selain itu, Bupati menyoroti kondisi kebun sawit sitaan yang rata-rata telah berusia 25 hingga 30 tahun dengan tingkat produktivitas yang cenderung menurun. Apabila tidak dikelola secara profesional dan optimal, kondisi tersebut berpotensi menurunkan produksi crude palm oil (CPO) dan berdampak pada penerimaan devisa negara.

“Pemerintah Kabupaten Pelalawan siap memberikan dukungan penuh agar pengelolaan aset negara berjalan baik, profesional, serta tetap menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.