Mazlan Klarifikasi Dugaan SPPD Fiktif Rp854 Juta di DPRD Kepulauan Meranti
Mazlan membantah keterlibatannya dalam dugaan SPPD fiktif Rp854 juta di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti tahun 2024. Ia menegaskan saat itu masih bertugas di Setda dan meminta hak jawab serta koreksi sesuai UU Pers dihormati.
MERANTI – TOPIKPUBLIK.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Mazlan menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nilai anggaran sekitar Rp854 juta.
Mazlan menilai informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya serta berpotensi merugikan nama baik dan reputasinya sebagai aparatur pemerintah. Klarifikasi itu disampaikan Mazlan saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, menyusul pemberitaan yang beredar di sejumlah platform media dan media sosial.
Dalam keterangannya, Mazlan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam pengelolaan kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti pada tahun 2024 sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Pada tahun 2024 saya masih bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda). Saya bukan berada di Sekretariat DPRD, sehingga tidak dalam kapasitas untuk menjawab ataupun terkait dengan persoalan SPPD di sana,” ujar Mazlan saat memberikan klarifikasi kepada wartawan, Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia menjelaskan bahwa secara administratif maupun struktural, dirinya tidak memiliki hubungan langsung dengan pengelolaan program maupun kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD pada periode yang dimaksud. Oleh karena itu, ia menilai pengaitan namanya dengan dugaan SPPD fiktif di DPRD Kepulauan Meranti tidak memiliki dasar yang jelas.
Mazlan juga menambahkan bahwa dirinya memang pernah berada di lingkungan Sekretariat DPRD, namun hanya dalam waktu yang sangat singkat dan terjadi pada periode yang berbeda, yakni pada akhir tahun 2025 melalui penugasan sementara.
“Kalau pun disebut pernah berada di Setwan, itu hanya sekitar satu bulan saja pada tahun 2025 melalui surat tugas. Jadi sangat tidak tepat jika nama saya dikaitkan dengan persoalan yang terjadi pada tahun 2024,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menjaga integritas serta reputasi pribadi, Mazlan mengaku telah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun perbaikan terhadap informasi yang dinilai tidak akurat atau tidak berimbang.
“Saya sudah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Tujuannya agar informasi yang beredar dapat diluruskan dan publik memperoleh penjelasan yang sebenarnya,” ungkapnya.
Namun demikian, Mazlan menyayangkan karena setelah hak jawab dan koreksi tersebut disampaikan kepada media yang bersangkutan, informasi yang menyebut namanya masih beredar di media sosial dengan berbagai versi, bahkan dalam bentuk video yang diunggah oleh akun Facebook bernama “Ngalah Ngaleh.”
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat berdampak pada reputasi serta kredibilitas dirinya sebagai ASN yang masih aktif menjalankan tugas pemerintahan.
“Walaupun saya sudah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai aturan, masih ada video yang beredar di media sosial yang tetap menyebut nama saya terkait SPPD fiktif. Hal ini tentu sangat merugikan saya sebagai pihak yang diberitakan,” kata Mazlan.
Ia pun meminta kepada pihak yang mengunggah maupun menyebarluaskan konten tersebut agar segera menghapus video atau informasi yang mencantumkan namanya, karena menurutnya informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Saya berharap video yang menyebut nama saya dalam dugaan SPPD fiktif tersebut dapat segera dihapus. Saya sudah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Jika konten tersebut tetap beredar, kami menilai hal itu berpotensi menjadi pencemaran nama baik,” tegasnya.
Mazlan juga menegaskan bahwa dirinya menghormati kerja jurnalistik serta kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, ia berharap setiap pemberitaan tetap berpegang pada prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menelusuri lebih lanjut terkait dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti tahun 2024 yang disebut-sebut memiliki nilai anggaran mencapai sekitar Rp854 juta.
Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada berbagai pihak terkait guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan berimbang, termasuk dari pihak Sekretariat DPRD, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi perjalanan dinas tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen media dalam menjalankan prinsip cover both sides serta menjaga standar profesionalisme dalam praktik jurnalistik, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan: Ade Tian Prahmana























