APJATI Sumut Tegas Perangi TPPO dan Cegah PMI Ilegal

APJATI Sumut tegaskan komitmen memerangi TPPO dengan mencegah penempatan pekerja migran ilegal dan memperkuat sinergi bersama pemerintah.

APJATI Sumut Tegas Perangi TPPO dan Cegah PMI Ilegal
APJATI Sumut Tegaskan Komitmen Memerangi TPPO dan Cegah Penempatan PMI Ilegal

MEDAN – TOPIKPUBLIK.COM — Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi dan menyuarakan penolakan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya dalam bentuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural atau ilegal. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah di berbagai lini, baik pusat maupun daerah.

Ketua DPD APJATI Sumut, Dr. Asa Binsar Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik penempatan tenaga kerja yang terindikasi TPPO. “Komitmen APJATI Sumut dalam memberantas TPPO adalah dengan tidak melakukan penempatan tenaga kerja yang berpotensi terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Kami secara konsisten menyuarakan pencegahan dan memerangi TPPO di semua level,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Fokus Pencegahan Lewat Edukasi dan Kolaborasi

Sebagai bukti konkret komitmen tersebut, pada Rabu, 22 Oktober 2025, APJATI Sumut menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peningkatan Kualitas, Perlindungan, dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia oleh DPD APJATI Sumut dalam Rangka Pencegahan dan Pengurangan Korban TPPO serta Penempatan PMI Non-Prosedural ke Luar Negeri.”

Kegiatan FGD yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja resmi itu bertujuan memperkuat sinergi antar pelaku usaha penyalur tenaga kerja dalam menciptakan sistem penempatan PMI yang aman, transparan, dan sesuai peraturan. Dalam forum tersebut, Dr. Asa Binsar menyoroti bahwa faktor utama yang membuat masyarakat tergiur bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi adalah tekanan ekonomi dan minimnya informasi yang valid.

“Faktor ekonomi masyarakat yang lemah sering kali menjadi penyebab utama. Begitu mendengar tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji tinggi, mereka tergiur tanpa memikirkan apakah prosesnya legal dan sesuai aturan,” jelasnya.

Imbauan untuk Waspada terhadap Rekrutmen Ilegal

Dr. Asa Binsar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur pribadi atau calo tanpa lembaga resmi. Ia menyarankan agar calon pekerja migran selalu memverifikasi informasi ke instansi berwenang.

“Cek ke Kepala Desa atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Pastikan benar ada rekrutmen resmi dan jelas alamat kantornya. Kalau hanya bertemu di jalan atau ditawari kerja dengan iming-iming besar tanpa identitas jelas, itu patut dicurigai sebagai indikasi TPPO,” urainya dengan tegas.

Menurutnya, setiap proses penempatan tenaga kerja harus melewati lembaga resmi yang memiliki izin dan pengawasan dari pemerintah. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci dalam menekan praktik penempatan non-prosedural yang berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Mengungkap Modus dan Bahaya TPPO

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Asa Binsar juga menjelaskan berbagai modus operandi kejahatan TPPO yang kerap digunakan para pelaku, mulai dari rayuan dengan tawaran kerja fiktif hingga penyalahgunaan kekuasaan dan jebakan utang.

“Korban sering dijerat dengan utang besar agar tetap dalam kendali pelaku. Bentuk kontrol itu bisa berupa ancaman, kekerasan, atau penyalahgunaan posisi,” terangnya.

Ia menegaskan, TPPO bukan hanya melanggar hukum tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, APJATI Sumut terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, serta organisasi masyarakat untuk membangun sistem penempatan tenaga kerja Indonesia yang transparan, beretika, dan manusiawi.

Dengan langkah berkelanjutan ini, APJATI Sumut berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjadi pekerja migran prosedural yang dilindungi hukum, serta berani menolak segala bentuk praktik perekrutan ilegal yang berpotensi menjerumuskan pada kejahatan TPPO.


Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab313