IKM Riau Laporkan Dugaan Ujaran SARA Abu Janda ke Polda Riau, Desak Penegakan Hukum Tegas

Dugaan penghinaan terhadap suku dan agama berujung laporan polisi. IKM Riau mendatangi Polda Riau untuk mengawal laporan terhadap Abu Janda dan menyerukan penegakan hukum demi menjaga persatuan Indonesia.

IKM Riau Laporkan Dugaan Ujaran SARA Abu Janda ke Polda Riau, Desak Penegakan Hukum Tegas
Abdul Khair dan IKM Riau Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghinaan Suku dan Agama

PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Dinamika penegakan hukum terhadap dugaan ujaran bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Riau secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Sabtu (30/5/2026), guna mengawal laporan dugaan tindak pidana SARA yang diajukan oleh Wakil Ketua IKM Riau sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Minangkabau Provinsi Riau, Abdul Khair, S.Sos.

Kehadiran jajaran pengurus IKM Riau di Mapolda Riau tidak hanya menunjukkan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh pelapor, tetapi juga menjadi simbol sikap kolektif masyarakat Minangkabau dalam menjaga kehormatan adat, marwah suku, serta nilai-nilai persatuan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Rombongan IKM Riau yang hadir dalam agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IKM Riau H. Suharmansyah, SH, MH. Turut mendampingi Bendahara IKM Riau Azizul Hakim, Sekretaris IKM Riau H. Agusman Sikumbang, SH, MH, Penasehat IKM Riau Yoserizal, ST, M.Si, Penasehat IKM Riau Erwin Agus, serta pengurus IKM Riau Riki Rinaldo.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/295/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 30 Mei 2026.

Berawal dari Konten Media Sosial yang Dinilai Menghina Identitas Kesukuan

Langkah hukum yang ditempuh Abdul Khair berawal dari beredarnya sebuah konten di media sosial yang diduga memuat pernyataan kontroversial dari Permadi Arya atau yang lebih dikenal publik dengan nama Abu Janda.

Dalam unggahan yang beredar luas di berbagai platform digital, terdapat pernyataan yang menyebut masyarakat dari Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah yang oleh sejumlah kalangan dinilai merendahkan serta berpotensi menyinggung identitas kesukuan tertentu.

Bagi masyarakat Minangkabau, persoalan ini tidak dipandang sekadar sebagai perbedaan pendapat di ruang digital. Ucapan yang dianggap merendahkan identitas etnis dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah, kehormatan, dan harga diri sebuah kelompok masyarakat yang telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Masyarakat Minangkabau dikenal memiliki kontribusi besar dalam pembangunan nasional, baik di bidang pendidikan, ekonomi, politik, kebudayaan maupun perjuangan kemerdekaan. Oleh karena itu, setiap bentuk narasi yang dinilai menyerang identitas kesukuan dianggap berpotensi memicu keresahan sosial dan mengganggu harmoni kebangsaan yang selama ini dijaga bersama.

Abdul Khair: Indonesia Berdiri di Atas Keberagaman

Usai membuat laporan di Polda Riau, Abdul Khair menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya bukan semata-mata mewakili kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara untuk menjaga keberagaman serta mencegah berkembangnya narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

"Indonesia dibangun di atas keberagaman. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang direndahkan karena suku, agama, atau asal daerahnya. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ruang digital saat ini memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan opini publik. Karena itu, setiap individu yang menggunakan media sosial dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangan agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, peristiwa tersebut diketahui pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika pelapor sedang berada di salah satu warung kopi di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Saat membuka aplikasi TikTok melalui telepon genggamnya, Abdul Khair menemukan sebuah unggahan yang menurut penilaiannya mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Setelah melakukan penelusuran dan mengumpulkan sejumlah informasi yang dianggap relevan, ia kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

IKM Riau: Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Menyerang Identitas Suku dan Agama

Sementara itu, Ketua IKM Riau H. Suharmansyah, SH, MH menegaskan bahwa organisasinya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau sekaligus mencegah berkembangnya ujaran kebencian yang berpotensi merusak persatuan nasional.

Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menyerang identitas suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.

"Kami menghormati kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu memiliki batas yang diatur oleh hukum. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan ujaran yang dapat menimbulkan konflik, perpecahan, dan ketegangan sosial di tengah masyarakat," tegas Suharmansyah.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang dibangun dari keberagaman etnis, budaya, bahasa, dan agama. Karena itu, setiap elemen bangsa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga toleransi, saling menghormati, serta menghindari narasi yang berpotensi menimbulkan polarisasi sosial.

Memasuki Tahap Penyelidikan

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan sebagai dasar administrasi dalam proses penanganan perkara.

Dengan diterbitkannya STPL, laporan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan penyelidikan guna menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. Dalam proses ini, aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman terhadap materi laporan, alat bukti, saksi-saksi, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan hubungan antarkelompok masyarakat dalam ruang demokrasi digital yang semakin terbuka.

Menjaga Ruang Digital yang Sehat dan Bermartabat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ke Polda Riau. Tim Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi serta kaidah jurnalistik yang profesional.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial, penghormatan terhadap martabat sesama warga negara, serta kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku.

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menyampaikan pendapat, menghindari provokasi, serta menjunjung tinggi nilai toleransi yang menjadi kekuatan utama bangsa Indonesia.

Keberagaman bukanlah alasan untuk saling merendahkan, melainkan modal sosial yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi mengarah pada ujaran kebencian, diskriminasi, maupun penghinaan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan perlu disikapi secara arif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perkembangan penanganan laporan dugaan ujaran SARA ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik berdasarkan fakta, data, serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip jurnalistik yang berimbang.