Bos Limbah Medis Ditangkap, 1 Ton B3 Ditimbun di Pekanbaru!

Polresta Pekanbaru tangkap bos PT Global Perkasa Treatment terkait penimbunan limbah medis B3 lebih dari 1 ton. Limbah ditemukan berserakan dan dikubur ilegal di Sungai Sibam.

Bos Limbah Medis Ditangkap, 1 Ton B3 Ditimbun di Pekanbaru!
Petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru menunjukkan lokasi penimbunan limbah medis B3 ilegal milik PT Global Perkasa Treatment di Jalan Beringin 2, Sungai Sibam.

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial MIS, pemilik perusahaan pengelolaan limbah PT Global Perkasa Treatment.

Pengungkapan kasus kejahatan lingkungan hidup ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal terkait pengelolaan limbah medis di wilayah Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi.

"Petugas menemukan tumpukan limbah medis B3 yang berserakan di dalam gudang serta sejumlah limbah yang sudah ditimbun di lubang tanah. Total berat limbah diperkirakan mencapai lebih dari 1 ton. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan limbah berbahaya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6/2025).

Menurut Kompol Bery, praktik penimbunan limbah B3 medis tanpa pengelolaan yang sesuai standar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini merupakan langkah awal untuk mengurai jaringan yang terlibat dalam praktik pengelolaan limbah medis ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 58 bundel dokumen kerja sama pengangkutan limbah medis B3 antara PT Global Perkasa Treatment dengan ratusan fasilitas layanan kesehatan, termasuk Puskesmas, klinik, dan praktik bidan. Kerja sama tersebut mencakup periode Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan nilai jasa pengangkutan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per fasilitas kesehatan.

"Tercatat lebih dari 200 fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan tersangka. Ini akan kami telusuri lebih lanjut. Kami juga akan memanggil pihak Dinas Kesehatan guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pengawas layanan medis di wilayah ini," tambah Bery.

Guna memperkuat alat bukti dan memastikan dampak lingkungan secara ilmiah, penyidik turut menggandeng pakar lingkungan ternama, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., sebagai ahli yang akan memberikan keterangan profesional dalam proses penyidikan.

“Penimbunan limbah medis B3 adalah bentuk kejahatan lingkungan yang memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan publik dan kualitas lingkungan hidup. Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, demi menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan ekosistem,” tegas Kompol Bery.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya praktik pengelolaan limbah medis ilegal di wilayah perkotaan. Kepolisian mengimbau seluruh penyedia layanan kesehatan agar memastikan pengelolaan limbah medis B3 dilakukan sesuai prosedur dan melalui pihak berizin, guna mencegah terulangnya kasus serupa yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan generasi masa depan.