Komisi II DPRD Pekanbaru Cari Solusi STHPB Pedagang Pasar Kodim

Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar RDP untuk menjembatani penyelesaian persoalan STHPB pedagang Pasar Kodim Senapelan demi kepastian usaha dan stabilitas ekonomi.

Komisi II DPRD Pekanbaru Cari Solusi STHPB Pedagang Pasar Kodim
Komisi II DPRD Pekanbaru Jembatani Penyelesaian Persoalan STHPB Pedagang Pasar Kodim, Dorong Solusi Berkeadilan bagi Pelaku Usaha

PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengambil langkah strategis dalam menjembatani penyelesaian persoalan berakhirnya kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) yang dihadapi para pedagang Pasar Kodim Senapelan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026), sebagai forum dialog terbuka untuk mencari solusi yang adil, konstruktif, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas aktivitas perdagangan serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.

RDP tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas persoalan yang muncul setelah berakhirnya masa kontrak STHPB para pedagang. Melalui pendekatan musyawarah dan komunikasi yang terbuka, DPRD Kota Pekanbaru berupaya memastikan setiap aspirasi dapat didengar serta menjadi bagian dari proses penyusunan solusi yang mengedepankan kepentingan bersama.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, perwakilan pedagang ikan Pasar Kodim Senapelan, serta sejumlah pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan pasar. Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis tanpa mengesampingkan aspek hukum, kepastian berusaha, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai aspirasi, harapan, serta kondisi yang mereka hadapi pasca berakhirnya masa kontrak STHPB. Mereka berharap memperoleh kepastian mengenai status pemakaian tempat usaha sehingga aktivitas jual beli yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga dapat terus berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Para pedagang juga menekankan pentingnya adanya solusi yang memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha. Kepastian hukum terhadap pemanfaatan bangunan pasar dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas usaha, meningkatkan kepercayaan pelaku perdagangan, serta mempertahankan roda perekonomian yang selama ini tumbuh di kawasan Pasar Kodim Senapelan.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk mendengarkan seluruh masukan secara objektif dan proporsional. DPRD menilai setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dialog yang mengedepankan musyawarah, sehingga keputusan yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa menimbulkan persoalan baru.

Menurut Komisi II, keberlangsungan usaha para pedagang merupakan bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan STHPB tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif semata, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, stabilitas perdagangan tradisional, serta upaya pemerintah daerah dalam menjaga iklim usaha yang kondusif di Kota Pekanbaru.

Selama rapat berlangsung, suasana diskusi berjalan terbuka, tertib, dan kondusif. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun usulan terkait mekanisme pengelolaan pasar, tata kelola pemanfaatan bangunan, hingga langkah-langkah yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi para pedagang tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Berbagai pandangan yang mengemuka dalam RDP menjadi bahan pertimbangan penting bagi DPRD dalam merumuskan langkah lanjutan. Komisi II menilai bahwa penyelesaian persoalan semacam ini memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memberikan kepastian dan keberlanjutan dalam jangka panjang.

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menyatakan akan melakukan koordinasi serta pembahasan lanjutan bersama instansi dan pihak-pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan formulasi penyelesaian yang berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan para pedagang sebagai salah satu penggerak utama ekonomi lokal.

DPRD juga menegaskan bahwa pendekatan komunikasi dan musyawarah akan terus dikedepankan dalam setiap tahapan penyelesaian persoalan. Dengan demikian, setiap keputusan yang nantinya diambil diharapkan dapat diterima seluruh pihak serta mampu menciptakan suasana perdagangan yang aman, tertib, dan kondusif.

Rapat Dengar Pendapat mengenai persoalan berakhirnya kontrak STHPB pedagang Pasar Kodim Senapelan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam membangun kesepahaman antara seluruh pihak. Melalui kolaborasi yang kuat, komunikasi yang terbuka, dan komitmen bersama, penyelesaian persoalan diharapkan dapat segera terwujud sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan tetap berlangsung optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi para pedagang dalam menjalankan usahanya.

#Galeri