Manipulasi Status Tidak Bisa Dijadikan Alasan, Elwin Ndruru: Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Melainkan Pelanggaran Hukum Yang Direncanakan Secara Sengaja
Pekanbaru, TopikPublik.Com – Praktik penindasan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan secara terang-terangan serta sistematis oleh PT Sumber Jaya Indahnusa Coy (PT SJI Coy) Kebun Kota Tengah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau kini harus berhenti. Ratusan pekerja dirugikan hak-hak dasarnya selama bertahun-tahun. (1 Juli 2026).
Perusahaan dengan sengaja tidak membuat perjanjian kerja tertulis dan menolak mendaftarkan ratusan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya hanya karena pekerja dilabeli sebagai Buruh Harian Lepas (BLH). Padahal faktanya, pekerja tersebut bekerja penuh waktu setiap hari, berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun lamanya.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, batas maksimal pekerja BLH hanya boleh bekerja maksimal 21 hari dalam satu bulan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2). Jika bekerja melebihi batas tersebut selama 3 bulan berturut-turut, maka status BLH BATAL DEMI HUKUM dan berubah otomatis menjadi Karyawan Tetap (PKWTT) berdasarkan ketentuan pada ayat (3)
Fakta di lapangan menunjukkan perusahaan dengan sengaja memelihara status palsu ini hanya untuk menghindari kewajiban hukum. Ini adalah bentuk penipuan status pekerja yang sangat merugikan.
Merespons hal ini, Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Team Serbu (Suara Serikat Buruh Nasional) segera bergerak tegas membela nasib anggotanya.
Ramli Zebua, Ketua Umum DPP Team Serbu, didampingi Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Umum Team Libas dan Ketua DPD LBH PAI Provinsi Riau, Elwin Ndruru, menyampaikan pernyataan kerasnya.
“Tindakan PT SJI Coy ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran yang direncanakan secara sengaja. Perusahaan bermain kata-kata dan memanipulasi status demi menghemat biaya, padahal membiarkan pekerja bekerja seperti karyawan tetap tapi diperlakukan seperti buruh harian lepas. Ini adalah kejahatan terhadap hukum ketenagakerjaan!”
“Kewajiban mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar, terlepas apakah itu PKWT, PKWTT, atau BLH. Tidak ada alasan hukum sedikitpun bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya selama bertahun-tahun ini. Kami melihat ini sebagai pengabaian nyawa dan keselamatan pekerja,” Ramli Zebua.
Selain itu, Elwin menegaskan bahwa pihak serikat Team Serbu dan LBH PAI tidak akan berkompromi
“Kami menuntut pertanggungjawaban penuh perusahaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah perbaikan dan pemenuhan hak, kami pastikan akan menggugat PT SJI Coy ke Pengadilan Hubungan Industrial atas seluruh pelanggaran yang terjadi, termasuk tuntutan pidana dan denda administrasi yang seberat-beratnya!”
Pihaknya juga meminta pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk tidak berdiam diri.
“Kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau segera turun ke lokasi, lakukan pemeriksaan mendalam, dan jatuhkan sanksi tegas. Jangan biarkan perusahaan terus-menerus melanggar undang-undang di wilayah hukum Provinsi Riau ini. Negara harus hadir melindungi buruh, bukan membiarkan perusahaan sewenang-wenang!”
Sumber: DPP Serikat Team Serbu (Suara Serikat Buruh Nasional)
Ade Tian Prahmana





Ade Tian P



















