Owner Barra Cafe Diduga Aniaya Kru FDJ, Dilaporkan ke Polisi
Owner Barra Cafe di Tanah Jawa diduga aniaya kru FDJ Beby Vika saat event. Kasus dilaporkan ke Polsek, disorot dugaan narkoba dan izin usaha.
TOPIKPUBLIK.COM – SIMALUNGUN – Dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran hukum kembali mencoreng citra dunia hiburan malam di Kabupaten Simalungun. Tempat hiburan malam (THM) berkedok kafe yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanah Jawa kini menjadi sorotan publik usai insiden penganiayaan yang dilakukan oleh owner-nya sendiri, berinisial LS, terhadap kru Female Disc Jockey (FDJ) Beby Vika, bernama Siti Famala, saat berlangsungnya sebuah event pada Minggu malam (15/6/2026).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, insiden bermula ketika FDJ Beby Vika tengah tampil di atas panggung. Tanpa alasan yang jelas, owner THM yang dikenal temperamental tersebut tiba-tiba datang dalam kondisi marah dan langsung melayangkan pukulan ke arah kru panggung, yakni Siti Famala. Tak hanya sampai di situ, FDJ Beby Vika yang mencoba melerai justru ikut terkena dampak amukan LS.
Atas kejadian tersebut, pihak FDJ yang menjadi korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tanah Jawa, Resort Simalungun. Petugas pun bergerak cepat dengan meminta korban untuk menjalani visum dan memproses laporan guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diarahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Fritzel G. Sitohang. Ketika dihubungi, Iptu Fritzel menyatakan bahwa pihaknya akan segera menangani laporan tersebut dengan serius dan profesional.
Sementara itu, korban Siti Famala mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak kasus penganiayaan yang dialaminya, tetapi juga menyelidiki aktivitas ilegal yang diduga kuat terjadi di THM berkedok kafe tersebut. Menurutnya, tempat tersebut patut dicurigai sebagai lokasi peredaran narkotika, penyediaan minuman keras tanpa izin, serta operasional hiburan malam yang melanggar batas waktu yang ditentukan oleh peraturan daerah.
Tak hanya itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak penyelenggara acara mengaku bahwa honor atau fee yang seharusnya diberikan kepada FDJ Beby Vika dan kru-nya belum juga dibayarkan oleh owner berinisial LS. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa pengelolaan tempat hiburan tersebut berlangsung secara semena-mena tanpa memperhatikan norma hukum maupun etika profesional.
Tim redaksi media ini juga telah mencoba menghubungi owner LS melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Melihat kondisi ini, masyarakat dan berbagai pihak berharap agar Polsek Tanah Jawa bersama Polres Simalungun segera melakukan razia dan penertiban terhadap THM berkedok kafe yang beroperasi di wilayah hukumnya. Penindakan tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, memberantas potensi tindak pidana, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku industri hiburan yang profesional.
penganiayaan FDJ di Simalungun, THM ilegal di Tanah Jawa, owner kafe aniaya kru























