Pelamar Kerja Laporkan Rekrutmen PT BMA Meranti ke Disnakertrans

Seorang pelamar kerja melaporkan dugaan ketidaktransparanan proses rekrutmen PT Bina Mitra Artha (BMA) di Kepulauan Meranti ke Disnakertrans. Laporan menyoroti seleksi administrasi, verifikasi dokumen, dan transparansi penerimaan tenaga kerja.

Pelamar Kerja Laporkan Rekrutmen PT BMA Meranti ke Disnakertrans
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Disnakertrans Meranti, Soroti Sistem Verifikasi Berkas dan Transparansi Seleksi

MERANTI, TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kali ini, seorang pelamar kerja melaporkan proses penerimaan karyawan di PT Bina Mitra Artha (BMA) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Meranti karena merasa dirugikan dalam tahapan seleksi administrasi.

Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Iqbal, warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, yang mengikuti proses rekrutmen tenaga kerja untuk posisi Floorman pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengeboran dan well service tersebut. Pengaduan resmi diterima Disnakertrans Kepulauan Meranti pada Rabu (17/6/2026) dan saat ini sedang dalam tahap kajian awal sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek transparansi rekrutmen tenaga kerja, akuntabilitas pengelolaan dokumen pelamar, serta kepastian kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat lokal yang berupaya memperoleh pekerjaan di sektor industri.

Muhammad Iqbal menuturkan bahwa dirinya mengikuti seluruh tahapan awal rekrutmen yang diumumkan perusahaan pada Maret 2026. Sebagai pelamar, ia mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh perusahaan, mulai dari curriculum vitae (CV), fotokopi ijazah, sertifikat kompetensi, surat pengalaman kerja, surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga pas foto.

Menurut keterangannya kepada awak media, seluruh dokumen tersebut diserahkan melalui Pos I Security PT Bina Mitra Artha pada tanggal 8 Maret 2026 sesuai prosedur yang diinformasikan saat pembukaan lowongan kerja berlangsung.

Namun, saat pengumuman hasil seleksi administrasi diterbitkan, Iqbal dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus administrasi. Alasan yang diterimanya adalah karena tidak terdapat sertifikat kompetensi dalam berkas lamaran yang diperiksa panitia seleksi.

Padahal, menurut Iqbal, dokumen tersebut telah dilampirkan bersama berkas lainnya saat proses penyerahan lamaran dilakukan.

"Saya sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta perusahaan, termasuk sertifikat kompetensi yang menjadi syarat utama. Karena itu saya merasa dirugikan dan mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan," ujar Iqbal.

Merasa terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, Iqbal kemudian berinisiatif menghubungi Hasan Januardi selaku Koordinator IPM PT Bina Mitra Artha pada 15 Mei 2026, dua hari menjelang pelaksanaan tes tertulis bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi.

Dalam komunikasi yang berlangsung melalui aplikasi WhatsApp, Iqbal mengaku memperoleh arahan untuk mengirimkan kembali sertifikat kompetensi beserta sejumlah dokumen pendukung lainnya ke alamat surat elektronik (email) Human Resources Development (HRD) perusahaan guna dilakukan peninjauan ulang.

Atas permintaan tersebut, ia mengaku segera mengirimkan kembali seluruh dokumen yang diminta. Namun hingga laporan ini disampaikan kepada Disnakertrans, dirinya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status lamaran, hasil evaluasi dokumen yang telah dikirim ulang, maupun tindak lanjut dari pihak perusahaan.

Selain mempertanyakan hilangnya dokumen yang menurutnya telah dilampirkan sejak awal, Iqbal juga menyoroti konsistensi pelaksanaan proses seleksi administrasi.

Ia mengaku memperoleh informasi mengenai seorang pelamar berinisial AS yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus administrasi, namun kemudian dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya hingga akhirnya dinyatakan lolos.

Informasi tersebut, menurut Iqbal, menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dan standar perlakuan terhadap seluruh peserta rekrutmen.

Atas dasar itulah ia meminta agar instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen yang diterapkan perusahaan guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Hasan Januardi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan panitia administrasi, dokumen sertifikat kompetensi atas nama Muhammad Iqbal memang tidak ditemukan dalam berkas yang diterima dan diperiksa oleh tim administrasi.

"Saat pemeriksaan berkas oleh admin, sertifikat yang dimaksud tidak ditemukan dalam dokumen yang masuk. Karena itu yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos administrasi. Kami kemudian menyarankan agar sertifikat tersebut dikirim langsung ke HRD untuk dilakukan penilaian lebih lanjut," jelas Hasan.

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan verifikasi lanjutan dan penilaian substansi dokumen sepenuhnya berada pada bagian Human Resources Development (HRD), sedangkan petugas penerimaan berkas di lapangan hanya bertugas melakukan pemeriksaan administratif awal terhadap dokumen yang masuk.

Hasan juga menyatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan HRD perusahaan guna memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan evaluasi terhadap dokumen yang telah dikirim ulang oleh pelamar.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan dokumen pelamar, mekanisme pencatatan berkas masuk, rantai distribusi dokumen internal perusahaan, hingga prosedur verifikasi administrasi yang diterapkan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT Bina Mitra Artha belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan yang diajukan Muhammad Iqbal kepada Disnakertrans Kepulauan Meranti.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Benar, laporan yang bersangkutan telah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Eko.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan, guna menelaah substansi laporan secara komprehensif.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan, kesalahan administratif, atau persoalan lain yang masuk dalam ruang lingkup kewenangan pengawas ketenagakerjaan.

"Kami akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran norma ketenagakerjaan, unsur perdata, maupun aspek hukum lainnya. Semua akan ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi terkait," jelasnya.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, proses rekrutmen tenaga kerja pada prinsipnya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Prinsip tersebut sejalan dengan semangat perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Prinsip transparansi dalam rekrutmen juga menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha, terutama di daerah yang memiliki tingkat persaingan kerja tinggi dan keterbatasan lapangan pekerjaan formal.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kesalahan administrasi, kelemahan sistem pengelolaan dokumen, atau prosedur yang tidak berjalan sebagaimana ketentuan internal perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi dan pembinaan oleh instansi pengawas sesuai kewenangannya.

Muhammad Iqbal juga menyatakan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti apabila upaya penyelesaian melalui jalur ketenagakerjaan tidak menghasilkan kejelasan yang dianggap memenuhi rasa keadilan.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bina Mitra Artha. Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi rekrutmen tenaga kerja bukan hanya berkaitan dengan penerimaan karyawan semata, melainkan juga menyangkut kredibilitas perusahaan, perlindungan hak pencari kerja, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ketenagakerjaan yang profesional serta berkeadilan.

Publik kini menantikan hasil kajian yang dilakukan Disnakertrans dan instansi terkait guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Evaluasi yang objektif dan transparan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang dilaporkan, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola rekrutmen tenaga kerja agar lebih akuntabel, terbuka, dan berintegritas di masa mendatang.