Penghulu Panipahan, Palika, Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak Setelah Dilantik: Ada Apa?
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - ROKAN HILIR - Penghulu Panipahan, Palika, Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak Setelah Dilantik: Ada Apa?,
Kasus pemberhentian perangkat Desa atau Kepenghulan yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Datuk Penghulu baru-baru ini menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Bupati Afrizal Sintong telah menegaskan kepada Datuk Penghulu yang baru dilantik untuk tidak sembarangan melakukan pemberhentian kecuali ada kesalahan fatal.
Namun, dugaan pemberhentian sejumlah perangkat desa oleh oknum Penghulu Panihan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir menuai kontroversi. Meskipun Penghulu tersebut masih baru dilantik, dugaan pemberhentian dilakukan tanpa mekanisme atau aturan yang berlaku.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Namun, pemberhentian yang dilakukan tersebut menimbulkan protes dari sejumlah pihak, termasuk perangkat desa yang dihentikan.
Beberapa perangkat desa dan staf kantor di kepenghuluan Panipahan Palika dihentikan tanpa prosedur yang jelas, menurut keterangan yang dihimpun dari berbagai media. Mereka yang dihentikan telah bertugas dengan baik selama bertahun-tahun dan merasa keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh Penghulu Panipahan Kecamatan Palika.
Hingga saat ini, oknum Penghulu tersebut belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemberhentian sejumlah perangkat desa. Hal ini menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat pedesaan terkait stabilitas dan keberlanjutan pelayanan publik di wilayah tersebut.























