Pusat Pemulihan Aset Berhasil Merampas Aset Rumah Mewah di New Zealand Senilai NZD 3,4 Juta yang Dimiliki oleh Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - JAKARTA - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil merampas properti rumah/villa senilai NZD 3,4 juta di New Zealand milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. Properti tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Caroline Wilieanna, rekan Terpidana, membeli aset tersebut pada 2017 untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang.

Penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam kasus Jiwasraya mengungkapkan adanya aset hasil tindak pidana di luar negeri. Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand mengeluarkan Forfeiture Order berdasarkan permohonan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Proses perampasan aset ini melibatkan kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik (ARIN-AP) antara 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Pusat Pemulihan Aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pembelian properti rumah mewah tersebut.

Aset rumah mewah tersebut, yang sekarang nilainya diperkirakan meningkat, menarik perhatian media di New Zealand. Proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand sedang menunggu. Jaksa Agung mengapresiasi dukungan Pemerintah New Zealand dalam penegakan hukum terhadap aset tersebut.
























