Sedang Sholat Isya Berjamaah Seorang Remaja 17Th, Ditarik Paksa Keluar Masjid Lalu Ditampar Hingga Telinga Berdarah
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - Pasaman Barat - Marbot masjid Aulia Komplek Griya Makmur Jalan 32 Jorong Kampuang Cubadak Kenagarian Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman. Remaja berusia 17 Tahun itu jadi korban penganiayaan oleh seorang warga yang berinisial DM.
Korban yang bernama Amran Jamil ditarik paksa saat sedang melaksanakan Ibadah Sholat Isya berjamaah, Lalu di naikan ke Motor kemudian di bawa ke rumah pelaku, sesampai dirumah pelaku, korban lansung di Tampar pipi bagian kiri hingga mengenai telinga, kondisi tersebut membuat rahang korban bergeser dan telinga mengeluarkan darah bahkan menurut korban telinga kirinya terasa pekak atau tidak berfungsi normal hingga sekarang.
Kejadian penganiayaan yang terjadi pada tanggal 9 Juli 2023 itu bermula dari laporan anak pelaku yang pulang menangis mengadu padanya, Anak pelaku ini melaporkan korban telah menendang kemaluan si anak.
Padahal menurut keterangan korban kekerasan yang juga masih di bawah umur Itu, dia tidak pernah menendangnya apalagi menendang kemaluan si anak pelaku, namun korban membenarkan bahwa si anak pelaku sempat di geser mengunakan kaki oleh korban agar korban dapat merapikan karpet masjid yang kusut akibat anak-anak bermain dalam masjid.

Tidak sampai di situ saja selain melakukan penganiayaan yang di lakukan di depan anak dan istri pelaku, pelaku juga mencengkram kerah baju korban lalu mengintimidasi, menuding Korban seorang homo dan memerintahkan korban untuk membuka celananya, namun korban tidak mau melakukan kemudian pergi dan kembali ke masjid dalam keadaan menangis ulas si korban.
Dalam wawancara langsung korban menyampaikan bahwa korban sudah membuat laporan pengaduan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pasaman Barat di temani oleh masyarakat setempat, tanpa di hadiri oleh orang tua korban atau keluarga terdekat korban .
Pada waktu membuat laporan pengaduan pelaku juga datang dan memohon agar perkara tidak di lanjutkan. Lalu seorang oknum polisi inisial P memediasi antara si korban dan pelaku. Korban yang masih anak di bawah umur dan tidak di dampingi pihak keluarga ini pun akhirnya menyetujui berdamai dan melakukan penandatangan surat perdamaian bersama tanpa di ketahui orang tua korban atau keluarga terdekat korban.
Namun pada saat kami wawancara hari Rabu tanggal 1/11/2023 kemarin di ruangan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kantor KB ( Keluarga Berencana) Pasaman Barat, korban mengatakan sebenarnya dia tidak mau berdamai namun karena terpaksa akhirnya menyetujui berdamai. Hingga berita ini diterbitkan kami belum sempat meminta keterangan pada pihak Pelaku dan kepolisian terkait seluruh kejadian ini.

Wartawan Sam
Editor Thab411























