Wabup Syamsurizal Resmikan Gadai Emas BRK Syariah di Lubuk Dalam
Wakil Bupati Siak Syamsurizal meresmikan layanan gadai emas BRK Syariah di Lubuk Dalam, hadir untuk masyarakat tiga kecamatan dengan pembiayaan cepat, aman, dan sesuai prinsip syariah.
SIAK – TOPIKPUBLIK.COM – Upaya memperluas akses layanan keuangan berbasis syariah di Kabupaten Siak kembali menunjukkan langkah maju. Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, secara resmi meresmikan layanan Rahn atau Gadai Emas BRK Syariah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lubuk Dalam pada Jumat (26/9/2025).
Peresmian layanan ini menandai hadirnya fasilitas pembiayaan cepat, aman, dan sesuai prinsip syariah yang ditujukan bagi masyarakat di tiga kecamatan, yakni Lubuk Dalam, Koto Gasib, dan Kerinci Kanan. Dengan hadirnya inovasi ini, masyarakat kini lebih mudah mendapatkan solusi pendanaan tanpa harus jauh-jauh ke pusat kota.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri sang istri, Siti Syarifah, Wakil Bupati Syamsurizal menyampaikan apresiasi mendalam atas terobosan BRK Syariah. “Program Rahn atau Gadai Emas ini adalah inovasi cemerlang, sangat relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. Kehadiran layanan ini memberikan alternatif pembiayaan yang cepat, terjangkau, dan sesuai prinsip syariah bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih jauh, Syamsurizal menekankan bahwa layanan ini tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, namun juga kalangan lainnya. Petani, pedagang, pelaku UMKM, karyawan, ibu rumah tangga, pensiunan, hingga mahasiswa dapat memanfaatkan fasilitas gadai emas untuk kebutuhan produktif, baik untuk modal usaha maupun pembiayaan mendesak.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Pembantu BRK Syariah Lubuk Dalam, Rafik Zaki, menjelaskan bahwa layanan Rahn atau Gadai Emas sebelumnya telah lebih dulu diluncurkan di Kantor Cabang Siak Sri Indrapura dan di Kecamatan Tualang. Antusiasme masyarakat di wilayah tersebut cukup tinggi, sehingga pihaknya optimis layanan ini juga akan mendapat sambutan positif di Lubuk Dalam.
Syarat dan Ketentuan Layanan Rahn/Gadai Emas BRK Syariah
Untuk mengakses layanan ini, nasabah hanya perlu menjaminkan emas, baik emas batangan 24 karat maupun perhiasan emas dengan kadar 18 hingga 24 karat. Pinjaman dapat diajukan mulai dari jaminan minimal 1 gram emas dengan tenor awal 4 bulan.
Nasabah juga diberikan fleksibilitas untuk memperpanjang tenor, dengan biaya ujrah (sewa tempat) sebesar Rp14.000 per gram per bulan. Skema ini dinilai ringan dan kompetitif, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang memerlukan dana cepat namun tetap sesuai syariah.
Selain memberikan kemudahan, layanan gadai emas BRK Syariah juga diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat Kabupaten Siak. Edukasi tentang perbankan syariah, transparansi biaya, serta kemudahan proses pencairan dana menjadi nilai tambah dari program ini.
Dengan adanya layanan Rahn di Lubuk Dalam, BRK Syariah semakin memperkuat komitmennya untuk menghadirkan solusi finansial syariah yang inklusif. Kehadiran program ini sekaligus sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan mendukung stabilitas keuangan daerah.
Peresmian layanan gadai emas ini menegaskan bahwa BRK Syariah bukan hanya sekadar lembaga keuangan, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan, langkah ini menjadi dorongan nyata bagi penguatan sektor UMKM, peningkatan daya saing ekonomi lokal, serta terciptanya kemandirian keuangan berbasis syariah di Kabupaten Siak.























