Marjani Bantah Uang Asing Sitaan KPK Terkait Korupsi Abdul Wahid, Sebut Hasil Penukaran Perjalanan Dinas DPR RI
Marjani, mantan ajudan Abdul Wahid, menjelaskan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru bahwa valuta asing yang disita KPK berasal dari kebutuhan perjalanan dinas luar negeri saat Abdul Wahid menjabat anggota DPR RI periode 2019-2024.
PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Abdul Wahid kembali menghadirkan fakta menarik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Salah satu sorotan dalam persidangan adalah keberadaan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan.
Namun, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Marjani yang merupakan mantan ajudan sekaligus staf administrasi Abdul Wahid, membantah keras dugaan yang mengaitkan temuan valuta asing tersebut dengan tindak pidana korupsi yang kini tengah disidangkan.
Marjani menjelaskan bahwa keberadaan sejumlah mata uang asing tersebut merupakan hal yang wajar mengingat Abdul Wahid pada periode 2019–2024 menjabat sebagai anggota DPR RI dan cukup intens melakukan perjalanan dinas maupun kunjungan kerja ke berbagai negara dalam rangka menjalankan tugas kenegaraan.
Menurutnya, selama mendampingi Abdul Wahid, dirinya memiliki tanggung jawab administratif, termasuk mengurus berbagai kebutuhan perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh mantan legislator tersebut.
"Pak Abdul Wahid memang sering melakukan perjalanan dinas ke luar negeri saat menjadi anggota DPR RI," ungkap Marjani saat memberikan kesaksian di ruang sidang.
Ia menerangkan, setiap perjalanan luar negeri yang dilakukan memiliki dasar penugasan resmi serta didukung oleh anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku bagi anggota DPR RI. Sebagai staf administrasi, dirinya kerap ditugaskan untuk menyiapkan berbagai kebutuhan perjalanan, termasuk melakukan penukaran mata uang asing yang akan digunakan selama kunjungan kerja berlangsung.
Dalam keterangannya, Marjani mengaku beberapa kali melakukan transaksi penukaran uang dari rupiah ke berbagai mata uang asing sesuai negara tujuan yang dikunjungi Abdul Wahid.
"Memang saya yang sering mengurus penukaran uang untuk perjalanan dinas," jelasnya di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan, jenis mata uang yang ditukarkan tidak hanya terbatas pada dolar Amerika Serikat, tetapi juga mata uang negara lain, termasuk poundsterling Inggris dan sejumlah valuta asing lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan perjalanan internasional.
Marjani menegaskan bahwa frekuensi perjalanan dinas luar negeri yang cukup tinggi selama Abdul Wahid menjabat sebagai anggota DPR RI membuat keberadaan mata uang asing di lingkungan kerja maupun administrasi perjalanan menjadi sesuatu yang lazim dan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan aktivitas melanggar hukum.
Menurutnya, setiap kebutuhan perjalanan dinas telah melalui mekanisme administrasi yang berlaku dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kedewanan di tingkat nasional maupun internasional.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya dugaan yang menghubungkan temuan valuta asing hasil sitaan penyidik KPK dengan perkara dugaan korupsi yang saat ini masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kesaksian Marjani sekaligus menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang sedang diuji melalui proses hukum terbuka, di mana setiap alat bukti, keterangan saksi, maupun barang bukti akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang bergulir. Sementara itu, berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan menentukan sejauh mana relevansi setiap barang bukti, termasuk temuan mata uang asing yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Dalam sistem peradilan pidana, seluruh fakta yang terungkap di persidangan memiliki kedudukan penting untuk diuji secara hukum, sehingga penilaian akhir terhadap keterkaitan suatu barang bukti dengan dugaan tindak pidana tetap berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.





Indra Novialdi



















