Sidak PT NSP Meranti, DPRD Selidiki Dugaan Limbah dan Polemik Penelitian

Komisi II DPRD Kepulauan Meranti dan Dinas Perkimtan LH agendakan sidak ke PT National Sago Prima (NSP) terkait dugaan pengelolaan limbah dan polemik penelitian mahasiswa Unilak. Publik menanti transparansi dan kepatuhan regulasi lingkungan.

Sidak PT NSP Meranti, DPRD Selidiki Dugaan Limbah dan Polemik Penelitian
Tindak Lanjut Surat DPD Team Libas, Komisi II DPRD Meranti dan Dinas Perkimtan LH Agendakan Sidak PT National Sago Prima (NSP)

MERANTI – TOPIKPUBLIK.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti (Perkimtan LH) mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke PT National Sago Prima (NSP) dalam waktu dekat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Light Independent Bersatu (Team Libas) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 017/DPD-TL/MRT/II/2026 tentang permohonan investigasi lapangan terkait dugaan pengelolaan limbah industri sagu oleh PT NSP.

Agenda sidak tersebut muncul di tengah polemik dugaan penghalangan penelitian mahasiswa serta meningkatnya sorotan publik terhadap aspek kepatuhan pengelolaan limbah industri di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.


Polemik Dugaan Penghalangan Penelitian Mahasiswa

Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai dugaan penghalangan penelitian limbah oleh mahasiswa Program Pascasarjana (S2) Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mahasiswa tersebut disebut hendak melakukan penelitian di area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT NSP pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat berada di lokasi kolam IPAL, ia diduga tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan oleh pendamping dari pihak perusahaan dan kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai klarifikasi.

Dalam kondisi fisik yang dilaporkan kurang stabil, mahasiswa tersebut dikabarkan sempat pingsan dan selanjutnya dibawa ke klinik perusahaan guna mendapatkan pertolongan pertama.

Sejumlah klaim kemudian beredar di ruang publik, termasuk dugaan permintaan akses PIN telepon seluler untuk menghubungi keluarga di Selatpanjang serta dugaan penghapusan dokumen atau catatan penelitian dalam perangkat tersebut. Hingga saat ini, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menjadi bagian dari informasi yang berkembang.

Polemik ini pun memantik diskursus lebih luas mengenai akses akademik terhadap kawasan industri, transparansi pengelolaan limbah, serta perlindungan hak-hak peneliti dalam menjalankan kegiatan ilmiah.


Klarifikasi dan Penjelasan Manajemen PT NSP

Manajemen PT NSP membantah tudingan tersebut melalui siaran pers tertanggal 23 Februari 2026 di Kepau Baru. Dalam keterangan tertulisnya, perusahaan menyatakan telah beroperasi sejak 2009 dan berkomitmen mendukung program pemerintah, termasuk ketahanan pangan berbasis produksi tepung sagu, pemberdayaan masyarakat lokal, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Terkait peristiwa yang menjadi sorotan, manajemen menyebut mahasiswa datang tanpa melengkapi prosedur administrasi penelitian yang telah ditetapkan perusahaan. Menurut pihak perusahaan, setiap peneliti wajib mengajukan surat permohonan izin resmi dengan melampirkan proposal penelitian serta rekomendasi dari perguruan tinggi asal.

Karena prosedur tersebut disebut belum dipenuhi, perusahaan meminta yang bersangkutan melengkapi administrasi terlebih dahulu. Manajemen juga mengakui meminta penghapusan dokumentasi yang telah diambil di area pabrik dengan alasan belum adanya izin resmi.

Perusahaan menyatakan akses terhadap telepon seluler dilakukan atas persetujuan mahasiswa, dengan tujuan menghubungi keluarga sekaligus menghapus dokumentasi yang diambil selama berada di area operasional pabrik.

PT NSP menegaskan tetap terbuka terhadap kegiatan penelitian akademik sepanjang mengikuti prosedur internal perusahaan serta ketentuan keamanan kawasan industri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kedua belah pihak telah melakukan upaya mediasi di Pekanbaru. Namun hingga berita ini ditayangkan, hasil mediasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi kepada publik.


Sorotan Pengelolaan Limbah dan Regulasi Lingkungan

Terlepas dari perbedaan klaim antara mahasiswa dan manajemen perusahaan, polemik ini memicu perhatian publik terhadap tata kelola limbah industri sagu PT NSP.

Berdasarkan informasi yang beredar, kapasitas produksi perusahaan disebut mencapai sekitar 27–30 ton tepung sagu per hari. Dengan kapasitas tersebut, pengelolaan limbah cair dan padat menjadi aspek krusial yang harus memenuhi ketentuan regulasi lingkungan hidup.

Dalam perspektif hukum lingkungan, pengelolaan limbah industri wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta regulasi turunannya. Aturan tersebut mencakup kewajiban memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, izin operasional IPAL, kepatuhan terhadap baku mutu air limbah, serta pelaporan berkala kepada instansi berwenang.

Sidak yang direncanakan DPRD dan dinas teknis diperkirakan akan menilai sejumlah aspek strategis, antara lain:

  • Kesesuaian operasional IPAL dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.

  • Kepatuhan terhadap baku mutu air limbah sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Sistem pencatatan dan pelaporan lingkungan perusahaan.

  • Mekanisme pemberian akses penelitian akademik di kawasan industri.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa kegiatan industri sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan seiring dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.


DPRD dan Dinas Sambut Transparansi

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Syaifi, A.Md, saat dikonfirmasi membenarkan rencana sidak tersebut.

“Kami sudah menghubungi Kabid Dinas Perkimtan LH agar dalam waktu dekat ini bersama Komisi II turun ke lokasi PT NSP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Perkimtan LH Kabupaten Kepulauan Meranti, Dewi Atmedilla, menyatakan bahwa surat dari DPD Team Libas telah diterima dan saat ini masih menunggu disposisi pimpinan dinas.

“Secara garis besar wajar, karena ada pemberitaan kemarin sehingga ormas dan DPRD Komisi II ingin memastikan agar kabar tersebut terkonfirmasi dan pemberitaan berimbang. Saat ini yang berkembang masih sebatas dugaan mengenai limbah. Kami menyambut baik jika turun bersama agar lebih transparan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Publik Menanti Kepastian dan Kepatuhan Regulasi

Hingga berita ini diturunkan, jadwal pasti pelaksanaan sidak belum ditetapkan. Upaya konfirmasi lanjutan kepada manajemen PT NSP masih terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Polemik ini bukan semata persoalan administratif penelitian, melainkan menyentuh isu yang lebih luas: kepercayaan publik terhadap tata kelola industri, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta perlindungan ruang akademik dalam melakukan kajian ilmiah.

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti kini menanti langkah konkret dari DPRD dan dinas terkait untuk memastikan bahwa setiap aktivitas industri berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ke depan, hasil sidak akan menjadi titik penting—apakah dugaan yang beredar terbukti atau tidak—serta menjadi momentum evaluasi bersama demi pengelolaan industri sagu yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Wartawan: Ade Tian Prahmana