CFD Pekanbaru Ramai, Warga Serbu Program Pajak Bebas Denda
Program penghapusan denda pajak daerah Pemko Pekanbaru disambut antusias warga saat CFD. Masyarakat memanfaatkan layanan Bapenda untuk membayar pajak, konsultasi, dan mengurus PBB-P2 tanpa denda hingga Agustus 2026.
PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Suasana Car Free Day (CFD) di pusat Kota Pekanbaru, Minggu (7/6/2026), tidak hanya dipadati warga yang berolahraga dan menikmati akhir pekan bersama keluarga. Di tengah keramaian tersebut, Posko Pelayanan Pajak Daerah yang dibuka Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru justru menjadi salah satu titik yang paling ramai dikunjungi masyarakat.
Sejak pagi hari, antrean warga tampak mengular di area pelayanan pajak. Antusiasme masyarakat ini dipicu oleh Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang diluncurkan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242. Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama wajib pajak yang selama ini masih memiliki tunggakan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Momentum hari libur dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus mengganggu aktivitas pekerjaan pada hari kerja. Kebijakan penghapusan denda ini dinilai menjadi peluang yang sangat membantu masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menata kembali administrasi perpajakan mereka dengan lebih mudah dan ringan.
Kehadiran Posko Pajak Daerah di kawasan CFD menjadi bentuk nyata pendekatan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui konsep pelayanan jemput bola, Bapenda Kota Pekanbaru menghadirkan akses layanan yang cepat, praktis, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak daerah.

Beragam layanan perpajakan disediakan dalam kegiatan tersebut. Mulai dari pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pembayaran pajak daerah, konsultasi perpajakan, pembaruan data wajib pajak, hingga sosialisasi berbagai program stimulus dan insentif pajak daerah yang saat ini tengah dijalankan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dan literasi perpajakan yang efektif. Petugas pelayanan secara aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak, manfaat pajak bagi pembangunan daerah, serta berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Edukasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Di sela-sela pelayanan, petugas Bapenda Kota Pekanbaru juga terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan secara optimal Program Penghapusan Denda Pajak Daerah sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa dibebani sanksi administrasi berupa denda yang selama ini menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.
Adapun jenis pajak daerah yang memperoleh fasilitas penghapusan denda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, kebijakan ini juga mencakup Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makanan dan/atau Minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah yang nantinya akan kembali digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi pelayanan guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang saat ini terus diperkuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Melalui berbagai program dan inovasi pelayanan yang dihadirkan, kami berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan lainnya,” ujarnya.
Lebih jauh, kehadiran layanan pajak di ruang-ruang publik seperti kawasan Car Free Day menjadi simbol perubahan paradigma pelayanan pemerintahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah tidak lagi menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan, tetapi hadir langsung di tengah aktivitas warga untuk memberikan kemudahan dan solusi.
Dengan semakin dekatnya akses layanan perpajakan kepada masyarakat, diharapkan tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai pendaftaran, pelaporan, maupun pembayaran pajak daerah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Pekanbaru.
Ke depan, kegiatan pelayanan pajak di ruang publik akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud pelayanan prima yang diberikan Bapenda Kota Pekanbaru kepada masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah dan wajib pajak, penerimaan daerah diharapkan semakin optimal sehingga mampu menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Kota Pekanbaru yang maju, modern, berdaya saing, dan berkelanjutan menuju masa depan yang lebih baik.

























