Warga Tanjung Balai Tolak PMI Ilegal
Warga Tanjung Balai Sumatera Utara menolak keras aktivitas PMI ilegal. Spanduk penolakan bermunculan di tiga kecamatan sebagai bentuk protes atas praktik migran non-prosedural yang dinilai membahayakan dan melanggar hukum.
TOPIKPUBLIK.COM – TANJUNG BALAI, SUMATERA UTARA – Gelombang penolakan terhadap aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal semakin menguat di Kota Tanjung Balai. Warga dengan tegas menyuarakan sikap mereka melalui pemasangan spanduk-spanduk penolakan di berbagai titik strategis yang selama ini dikenal sebagai jalur keluar-masuk utama kegiatan migran non-prosedural. Aksi warga ini terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025.
Pantauan media, spanduk bertuliskan penolakan terhadap PMI ilegal tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain:
-
Kecamatan Datuk Bandar
-
Kecamatan Sei Tualang Raso
-
Kecamatan Teluk Nibung
Aksi spontan warga ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus protes atas maraknya aktivitas pengiriman pekerja migran secara ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dinilai mencoreng nama baik kota pesisir tersebut.
Seorang warga Teluk Nibung berinisial MS menyatakan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal sangat meresahkan masyarakat, baik secara hukum, sosial, maupun moral.
“Kegiatan ini bukan hanya ilegal, tetapi juga merendahkan martabat masyarakat asli Tanjung Balai. Yang lebih menyedihkan, aktivitas ini membahayakan keselamatan para korban, karena akomodasi yang digunakan tidak layak dan tanpa standar keamanan. Nyawa mereka seperti tidak ada artinya di mata para pelaku,” ujar MS dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa apabila seseorang memang berniat menjadi PMI, seharusnya mengikuti jalur resmi sesuai prosedur dan regulasi negara. PMI prosedural memiliki perlindungan hukum yang jelas, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga risiko keselamatan jiwa bisa diminimalkan.
Penolakan ini mencuat tidak lama setelah kasus pencegahan pemulangan sekelompok PMI non-prosedural yang ditindak oleh aparat penegak hukum di wilayah Tanjung Balai Asahan. Pada 14 Mei 2025 lalu, Kapal Motor Sari Ulan I GT 15 diberhentikan saat memasuki wilayah perairan Tambuntulang, Silau Laut, Kabupaten Asahan. Kapal itu diduga datang dari wilayah perairan Malaysia dan membawa 20 penumpang, terdiri dari 18 pria dan 2 wanita.
Pemeriksaan yang dilakukan aparat menemukan bahwa para penumpang tidak memiliki dokumen resmi sebagai pekerja migran. Akibatnya, mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan untuk didata dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Pemerintah pusat melalui sejumlah pejabat, termasuk Menteri Tenaga Kerja, telah menyatakan sikap tegas terhadap praktik migran ilegal. Bahkan, Menteri Karding dalam pernyataannya menegaskan:
“Urusan Pekerja Migran itu urusan negara, urusan nyawa manusia. Tidak boleh ada yang main-main. Yang nakal, saya sikat semua!”
Penegasan ini menjadi sinyal bahwa negara serius memberantas sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal yang mengorbankan masa depan anak bangsa demi keuntungan sepihak.
Aspirasi warga Tanjung Balai hari ini adalah refleksi dari kesadaran hukum masyarakat yang kian tinggi. Mereka tidak ingin kampung halamannya menjadi titik rawan perdagangan manusia, apalagi menjadi sorotan negatif akibat praktik ilegal yang mencoreng kedaulatan hukum negara.























