2.840 Tenaga Honorer Pemkab Rohil Dirumahkan, Imbas Aturan Pemerintah Pusat

TOPIK PUBLIK

2.840 Tenaga Honorer Pemkab Rohil Dirumahkan, Imbas Aturan Pemerintah Pusat
2.840 Tenaga Honorer Pemkab Rohil Dirumahkan, Imbas Aturan Pemerintah Pusat

TOPIKPUBLIK.COM - BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 2.840 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi dirumahkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2023 dan Surat Edaran Nomor 900.1.1/664 tanggal 14 Februari 2024.

Gelombang perumahan tenaga honorer ini mulai dirasakan sejak Kamis (10/4/2025), hanya beberapa hari setelah para honorer menerima gaji terakhir mereka untuk bulan Desember 2024. Gaji tersebut dicairkan sehari sebelum perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, tepatnya pada Sabtu (30/3/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Rohil, Acil Siswanto, membenarkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 65 ayat (3), yang secara tegas melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer baru. 

"Jika aturan ini diabaikan, pemerintah daerah berisiko menerima sanksi. Berdasarkan data dari Inspektorat Provinsi Riau, jumlah tenaga non-ASN yang tercatat mencapai 2.840 orang. Namun, kami masih akan melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut," jelas Acil, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, Acil menerangkan bahwa masih terdapat sejumlah tenaga non-ASN yang saat ini mengikuti proses seleksi P3K dan tetap melaksanakan tugasnya hingga hasil seleksi diumumkan. "Tenaga non-ASN yang mengikuti proses seleksi masih tetap bekerja," tambahnya.

Fenomena perumahan honorer di Rohil turut menjadi perhatian publik, terutama karena munculnya kabar adanya tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administratif seperti kepemilikan ijazah, namun tetap mengenakan seragam dinas resmi.

Terkait hal ini, Acil menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan langkah penertiban terhadap tenaga honorer yang bermasalah. "Kami akan melakukan pelacakan dan penertiban terhadap tenaga honorer yang tidak menyertakan ijazah," ujarnya.

Acil juga menjelaskan bahwa bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi P3K namun tetap bekerja, mereka dipastikan tidak akan menerima gaji, mengingat Pemerintah Kabupaten Rohil tidak diizinkan mengalokasikan anggaran untuk membayar tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, beredar informasi bahwa selama ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiks), menggunakan dana kegiatan atau proyek untuk membayar honor tenaga honorer. Kini, Dinas Kominfotiks juga ikut mengambil langkah merumahkan pegawai non-ASN mereka.

Situasi ini menjadi tantangan besar bagi Pemkab Rohil dalam menata kembali sistem kepegawaian dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional terkait pengelolaan tenaga kerja non-ASN.