BKPSDM Deli Serdang Bantah Hoaks Pungli Kenaikan Pangkat Bidan Farida

BKPSDM Deli Serdang tegaskan proses kenaikan pangkat ASN bebas pungli. Hoaks Bidan Farida soal pungli dibantah tegas, semua sesuai aturan BKN.

BKPSDM Deli Serdang Bantah Hoaks Pungli Kenaikan Pangkat Bidan Farida
Bidan Farida Tak Lulus Ujian Kenaikan Pangkat, Sebar Hoaks Soal Pungli, BKPSDM Deli Serdang Tegas Bantah

TOPIKPUBLIK.COMDELI SERDANG, 29 Oktober 2025 – Sebuah kabar miring beredar di media sosial yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses ujian penyesuaian kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Tudingan tersebut disebarkan oleh seorang bidan bernama Farida Deliana Purba, A.Md.Keb, yang diketahui tidak lulus dalam ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses ujian serta kenaikan pangkat ASN telah berjalan sesuai prosedur dan bebas pungli.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, MAB, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit maupun melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat.

“Pada dasarnya, BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida. Seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM diberikan secara gratis, transparan, dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rudi Akmal Tambunan kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa ketentuan kenaikan pangkat ASN telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah yang lebih tinggi dari pendidikan sebelumnya. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap ASN wajib mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagai salah satu syarat utama.

Mengacu pada ketentuan tersebut, serta Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN bagi ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, diketahui bahwa Farida Purba tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan.

Ujian tersebut dilaksanakan pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan, dan hasilnya menunjukkan bahwa Farida belum memenuhi kriteria untuk dinyatakan lulus.

“Karena tidak memenuhi nilai ambang batas, maka proses kenaikan pangkat dari Pengatur Golongan Ruang II/c menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/a belum dapat diproses,” jelas Rudi.

Ia kembali menegaskan bahwa BKPSDM Deli Serdang berpegang teguh pada prinsip pelayanan publik yang bebas pungli, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen memberikan layanan kepegawaian yang cepat, mudah, dan tanpa biaya. Tuduhan adanya pungli adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujar Plt Kepala BKPSDM.

Dengan demikian, isu yang beredar di media sosial tentang adanya pungli dalam proses kenaikan pangkat ASN di BKPSDM Deli Serdang dipastikan tidak berdasar dan merupakan hoaks.

“Penundaan atau tidak diprosesnya kenaikan pangkat Ibu Farida semata-mata karena yang bersangkutan tidak lulus ujian penyesuaian pangkat sebagaimana syarat hukum yang berlaku bagi seluruh PNS. Kami tetap mengapresiasi setiap ASN yang berusaha meningkatkan kualifikasi pendidikan dan akan selalu mendukung mereka sesuai mekanisme resmi,” tutup Rudi Akmal Tambunan.

Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411