Perdana di Riau, Lahan Sawit Rakyat Resmi Dilepaskan dari Kawasan
Penyerahan sertifikat Redistribusi Tanah (TORA) untuk masyarakat Kabupaten Siak menjadi yang pertama di Provinsi Riau. Sebanyak 1.050 persil dengan luas 975,59 hektare terdiri dari tapak rumah, sawah, dan kebun sawit rakyat resmi dilepaskan dari kawasan hutan maupun IUP. Program ini menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mengangkat kesejahteraan petani, sekaligus membuka babak baru reforma agraria di Riau.
SIAK – TOPIKPUBLIK.COM — Sejarah agraria kembali ditorehkan dari Kabupaten Siak. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) resmi diserahkan kepada masyarakat. Agenda monumental ini menandai babak baru perjuangan panjang rakyat dalam memperoleh legalitas atas lahan dan kebun sawit yang selama puluhan tahun mereka kelola.
Bupati Siak, Dr. Afni, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST., M.H, menyerahkan sertifikat tersebut kepada masyarakat Kampung Mandi Angin, Kecamatan Minas, dalam rangkaian kegiatan “Rumah Rakyat” yang digelar di Kantor Penghulu setempat.
975,59 Hektare Lahan Resmi Menjadi Hak Masyarakat
Program TORA 2025 yang dibagikan hari itu merupakan hasil perjuangan panjang penataan aset masyarakat, berasal dari dua sumber utama:
-
Pelepasan kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain)
-
Pelepasan sebagian lahan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP)
“Totalnya 975,59 hektare dari 1.050 persil. Ada tanah tapak rumah, sawah, hingga lahan kebun sawit yang sudah puluhan tahun digarap masyarakat namun sebelumnya berada di kawasan hutan dan wilayah IUP,” kata Bupati Afni.
Ia menegaskan penyerahan sertifikat ini menjadi bukti kehadiran negara yang memberikan kepastian kepada petani kecil.
“Ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada petani sawit rakyat. Dan ini sejalan dengan visi-misi utama kami: memperjuangkan hak hutan dan tanah masyarakat,” ujar Afni, Kamis (20/11/2025).
Perjuangan Panjang Sejak Menjadi Tenaga Ahli Kementerian
Bupati Afni mengungkapkan, perjuangan menyelesaikan hak masyarakat atas lahan ini sudah dimulai sejak dirinya masih bertugas sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Prosesnya memakan waktu bertahun-tahun dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari lintas Kementerian, Pemerintah Daerah, pemerintah kampung/desa, hingga pemegang izin HTI dan IUP.
“Ini bukan kerja satu malam. Ini kerja multipihak, kerja ikhlas, dan kerja untuk rakyat,” ucap Afni.
Tiga Sumber Utama Redistribusi Tanah TORA 2025
1. SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024
-
Luas: ±106,21 hektare
-
Jumlah: 659 persil
-
Sebaran:
-
Kampung Belutu, Kandis: 170 persil
-
Kampung Pencing Bekulo, Kandis: 40 persil
-
Kampung Sungai Gondang, Kandis: 115 persil
-
Kampung Minas Barat, Minas: 50 persil
-
Kampung Tumang, Siak: 284 persil
-
2. SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024
-
Luas: ±524,47 hektare
-
Lokasi: Kampung Rantau Bertuah, Minas
-
Jumlah: 291 persil
3. Pelepasan Lahan IUP PT WSSI
-
Luas: ±343,76 hektare
-
Jumlah: 100 persil
-
Sebaran:
-
Kampung Buatan II, Koto Gasib: 66 persil
-
Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau: 34 persil
-
TORA 2026: 1.050 Persil Lagi untuk Masyarakat
Bupati Afni menyampaikan bahwa perjuangan reforma agraria masih terus berlanjut. Tahun depan, fokus akan diarahkan pada wilayah yang masih mengalami konflik lahan.
“Tahun 2026 kita kembali mendapat alokasi sekitar 1.050 persil. Ini akan kita prioritaskan untuk kawasan yang masih berkonflik,” ungkapnya.
Menurut Afni, reforma agraria bukan hanya program penataan lahan, tetapi juga program pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Sertifikat tanah bukan sekadar kertas. Ini marwah keluarga, pusaka yang diwariskan kepada anak cucu. Ketika ada sertifikat, berarti negara mengakui hak rakyat. Itu yang kami perjuangkan,” tegasnya.
Kantor Pertanahan Siak: TORA 2025 Menjadi yang Pertama di Riau
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, SST., M.H, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat TORA tersebut merupakan yang pertama di Provinsi Riau pada tahun 2025.
“Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertifikat tanah, tetapi memastikan negara hadir di tengah rakyat,” ujarnya.
Menurut Martin, kepastian hukum yang diberikan melalui 1.050 bidang tanah ini menjadi modal besar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat punya akses legal untuk permodalan, punya landasan untuk meningkatkan ekonomi, dan punya masa depan yang lebih baik,” tutupnya.























