Polisi Ungkap Kasus Mayat Disangka Boneka di Rohil: Motif Cemburu, Pembunuhan, dan Kekerasan

#TOPIKPUBLIK.COM #HUKUM&KRIMINAL #POLRESROKANHILIR #ROKANHILIR

Polisi Ungkap Kasus Mayat Disangka Boneka di Rohil: Motif Cemburu, Pembunuhan, dan Kekerasan
Polisi Ungkap Kasus Mayat Disangka Boneka di Rohil: Motif Cemburu, Pembunuhan, dan Kekerasan

TOPIKPUBLIK.COM - ROKANHILIR - Polisi Ungkap Kasus Mayat Disangka Boneka di Rohil: Motif Cemburu, Pembunuhan, dan Kekerasan. Pada hari pertama bertugas sebagai Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., mantan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri, menyampaikan press release terkait kasus pembunuhan di Polres Rohil pada Sabtu, 20 Juli 2024, pukul 09:00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip, SH., MH., dan Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo.

Press release ini dihadiri oleh puluhan awak media dari berbagai outlet di sekitar Kantor Polres Rohil di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 176, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus ini terkait dengan pembunuhan korban Putri Mayasari, usia 21 tahun, yang ditemukan di Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 12:00 WIB. Berkat respons cepat dari Polsek Bangko, tersangka berhasil ditangkap sekitar tiga jam setelah penemuan mayat.

Tersangka, berinisial AS alias Icun, usia 22 tahun, yang tidak bekerja dan tinggal di Jalan Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, ditangkap saat berada di rumah temannya dan kemudian di tempat keramaian. 

Motif pembunuhan diduga karena cemburu setelah tersangka melihat pesan di ponsel korban dengan lelaki lain. Sebelum membunuh korban, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, karena kemarahan, pelaku mencekik korban, membenturkan kepala korban ke besi beton hingga korban pingsan, lalu menyetubuhi korban lagi. Setelah itu, pelaku menenggelamkan tubuh korban ke Parit dengan menginjaknya dan meninggalkan lokasi sambil membawa ponsel serta uang korban.

Pelapor adalah Juriah, usia 39 tahun, orangtua korban. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor CB 150R warna merah yang digunakan pelaku, ponsel infinix warna biru milik korban, uang tunai Rp 50.000, pakaian korban, serta rekaman CCTV. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 285 KUHPidana.

Sumber: Press Release Polres Rohil

#Panca Sitepu