6 Ha Tanah di Tebing Tinggi Okura Dipastikan Gratis BPHTB-nya
#TOPIKPUBLIK.COM #PEKANBARU
TOPIKPUBLIK.COM - Pekanbaru – 6 Ha Tanah di Tebing Tinggi Okura Dipastikan Gratis BPHTB-nya. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk 6 hektar tanah di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Rumbai Timur, akan digratiskan. Langkah ini merupakan bagian dari Program Konsolidasi Tanah yang bertujuan untuk meningkatkan penataan tanah dan ruang di wilayah padat penduduk.
Dr. Alek Kurniawan, Kepala Bapenda Pekanbaru, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan insentif dari pemerintah untuk mendukung program konsolidasi tanah. “Dalam dua hari terakhir, kami telah menandatangani SK Pengurangan BPHTB untuk 58.114 m² lahan di Tebing Tinggi Okura,” kata Alek Kurniawan pada Selasa (20/08/2024).
Program Konsolidasi Tanah ini melibatkan 25 objek di kawasan Tebing Tinggi Okura dan bertujuan untuk mengurangi sengketa dan tumpang tindih tanah, dengan memastikan batas-batas tanah yang jelas dan terukur. “Dengan adanya sertifikat tanah yang terdaftar, diharapkan tidak akan ada lagi sengketa tanah di masa depan,” tambah Alek.
Penggratisan BPHTB ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2022, yang mengatur tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan BPHTB bagi wajib pajak yang memperoleh hak milik melalui program pemerintah. Program ini memberikan pengurangan BPHTB sebesar 100% dari pajak terutang untuk mendukung konsolidasi tanah.
#Thab313























