Diduga SPBU Jalan Baru Nomor 16.287.058 Dikabarkan Melakukan Pengisian BBM Menggunakan Jerigen dan Motor Langsir

#TOPIKPUBLIK.COM

Diduga SPBU Jalan Baru Nomor 16.287.058 Dikabarkan Melakukan Pengisian BBM Menggunakan Jerigen dan Motor Langsir
Diduga SPBU Jalan Baru Nomor 16.287.058 Dikabarkan Melakukan Pengisian BBM Menggunakan Jerigen dan Motor Langsir

TOPIKPUBLIK.COM - Perawang - "Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 16.287.058, di Jalan Baru Bakal, Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, diduga terus melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen yang dibungkus pakai Karung dan Plastik, dengan tujuan agar tidak terlalu terlihat oleh umum. Terpantau pula penggunaan motor tangki besar jenis Thunder. Kejadian ini terjadi pada Senin, 11 Maret 2024."

Dari investigasi awak media, terlihat bahwa hampir setiap hari karyawan SPBU di lokasi tersebut melakukan pengisian jerigen dan motor tangki ukuran besar jenis Thunder dalam satu unit motor. Namun, karyawan SPBU terlihat santai saat melakukan pengisian, seolah-olah tidak ada masalah saat melakukan pengisian jerigen.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada manajer di ruangannya mengenai penjualan BBM bersubsidi dan ketentuan penjualan minyak bersubsidi, manajer SPBU yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan mengaku bahwa "memang ada beberapa yang melangsir warga setempat saja." Lebih lanjut, ketika wartawan mencoba untuk menanyakan kebenaran penjualan BBM bersubsidi tersebut, manajer tersebut segera bergegas meninggalkan tim awak media tanpa memberikan keterangan apapun.

Dalam konteks hukum, penjualan BBM bersubsidi diatur oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan, dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi atau non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Diharapkan kepada Dinas Perdagangan, APH, dan pihak-pihak terkait di Kabupaten Siak untuk segera melakukan penertiban terhadap pengisian BBM bersubsidi di SPBU Jalan Baru Bakal, karena hal ini dapat merugikan keuangan negara.

Jurnalis Andi Rambe