Diduga Tempat Maksiat, Pj Bupati Herman Instruksikan Pembongkaran Pusat Kuliner Kelapa Gading untuk Dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

#TOPIKPUBLIK.COM

Diduga Tempat Maksiat, Pj Bupati Herman Instruksikan Pembongkaran Pusat Kuliner Kelapa Gading untuk Dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Diduga Tempat Maksiat, Pj Bupati Herman Instruksikan Pembongkaran Pusat Kuliner Kelapa Gading untuk Dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

TOPIKPUBLIK.COM - INDRAGIRI HILIR - Diduga Tempat Maksiat, Pj Bupati Herman Instruksikan Pembongkaran Pusat Kuliner Kelapa Gading untuk Dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pusat kuliner Kelapa Gading di Jalan HR.Soebrantas Tembilahan kota, yang dulunya merupakan salah satu destinasi wisata, kini resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Sabtu, 24 Februari 2024. Penutupan tersebut dilakukan melalui pembongkaran karena pusat kuliner tersebut telah beralih fungsi menjadi tempat prostitusi terselubung.

Keputusan untuk menutup pusat kuliner tersebut diambil setelah Pj Bupati Herman mendengar keluhan dari tokoh agama dan masyarakat Inhil terkait kegiatan maksiat di lokasi tersebut. Melalui pertemuan dan instruksi Bupati, Pj Bupati Herman mengeluarkan keputusan untuk mengembalikan fungsi pusat kuliner Kelapa Gading sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Para pedagang diminta untuk mengosongkan area tersebut hingga tanggal 22 Februari 2024.

Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Bupati Wardan, pusat kuliner Kelapa Gading diresmikan sebagai tempat relokasi dari pusat kuliner Puja Sera lama. Sebanyak 120 pedagang dari pusat kuliner Puja Sera lama direlokasi ke lokasi baru di Jalan Soebrantas tersebut.