Penyanyi Lagu dalam Konser Wajib Kantongi Lisensi LMK
Dr. H. Zulfikri Toguan, S.H., M.H. #DrZulfikri #KetuaHKIUIR #LisensiLMK
Oleh: Dr. Zulfikri Toguan, SH, MH
Ketua Sentra HKI UIR
Analisis Sengketa Agnes Mo vs. Ari Bias
Perseteruan antara Agnez Mo dan Ari Bias merupakan sengketa hak cipta sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kasus ini bermula saat Agnez Mo menggelar konser pada Mei 2023 dan membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Ari Bias menuntut pembayaran royalti sebesar Rp15 juta, namun pihak Agnez Mo menolak. Sengketa ini akhirnya diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Hak Cipta Lagu dan Konsekuensi Pelanggarannya
Lagu termasuk dalam karya cipta yang dilindungi hak cipta. Hanya pemegang hak cipta yang berhak memberikan izin atau lisensi untuk penggunaan lagunya, baik dalam pertunjukan, rekaman, maupun reproduksi lainnya.
Menurut Pasal 9 UU Hak Cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk:
✔ Mengumumkan atau mempublikasikan karyanya
✔ Memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
✔ Mendapatkan keuntungan ekonomi dari karyanya
Hak cipta berlaku otomatis sejak karya diciptakan tanpa perlu pendaftaran, meskipun pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa memperkuat klaim kepemilikan.
Membawakan lagu tanpa izin melanggar Pasal 113 UU Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi:
- Sanksi Pidana: Penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp4 miliar
- Sanksi Perdata: Gugatan ganti rugi oleh pemegang hak cipta
Selain itu, penyalahgunaan lagu tanpa izin juga melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta, yang memungkinkan pemegang hak mengajukan tuntutan hukum.
Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Konser
Agar tidak melanggar hak cipta, penyelenggara konser atau penyanyi wajib mendapatkan lisensi atau izin dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI, KCI, atau PMI.
Menurut Pasal 36 UU Hak Cipta, pemegang hak ekonomi dapat memberikan izin kepada pihak lain melalui LMK, yang berperan mengelola hak ekonomi pencipta dan mengumpulkan royalti atas penggunaan lagu.
Prosedur Mendapatkan Lisensi dari LMK:
1️⃣ Mengajukan Permohonan → Pihak penyelenggara atau penyanyi mengajukan izin ke LMK yang mengelola hak cipta lagu tersebut.
2️⃣ Membayar Royalti → Setelah lisensi diberikan, pihak pengguna lagu wajib membayar royalti kepada LMK.
3️⃣ Distribusi Royalti → LMK akan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu sesuai perjanjian.
Selain melalui LMK, cara lain untuk menghindari pelanggaran hak cipta adalah dengan menggunakan lagu bebas hak cipta (Creative Commons) yang dapat digunakan sesuai ketentuan lisensinya.
Kesimpulan
Perizinan penggunaan lagu dalam konser wajib melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tanpa izin, penggunaan lagu dalam konser bisa dianggap pelanggaran hukum dan berisiko terkena sanksi perdata maupun pidana.
Bagi penyanyi atau penyelenggara konser, mengurus lisensi dari LMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu agar hak ekonominya tetap terlindungi.
Pekanbaru, 17 Maret 2025























