Vonis 4 Tahun Darmawati, Istri Muhrijan dalam Kasus Judi Online Kominfo-Komdigi
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Darmawati, istri Muhrijan, dalam kasus TPPU judi online Kominfo-Komdigi. Hakim menilai Darmawati menikmati hasil kejahatan untuk membeli gadget dan mobil mewah, meski terdakwa mengaku menyesal dan masih merawat tiga anaknya.
TOPIKPUBLIK.COM – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan, hukuman yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan matang, baik dari sisi hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran situs dan website judi online,” tegas Sulistyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono, PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Selain pidana badan, Darmawati juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara.
Pertimbangan Hakim: Dari Beban Berat hingga Hal Meringankan
Majelis hakim dalam putusannya menilai, Darmawati menikmati hasil kejahatan dari aktivitas judi online yang dikendalikan suaminya. Namun di sisi lain, hakim juga mencatat adanya faktor meringankan.
“Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berstatus sebagai seorang ibu rumah tangga yang masih harus merawat tiga anaknya,” lanjut hakim dalam sidang terbuka.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Modus Pencucian Uang: Dari Gadget Mewah hingga Mobil Bernilai Fantastis
Dalam dakwaan, Darmawati disebut turut membantu Muhrijan menjaga kelangsungan situs judi online. Sebagai kompensasi, ia menerima aliran dana besar yang kemudian dibelanjakan untuk barang-barang mewah.
Barang bukti menunjukkan, Darmawati membeli deretan perangkat elektronik kelas atas seperti:
-
iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15,
-
ponsel gaming Asus ROG,
-
MacBook Pro, iPad Pro,
-
Samsung Z Flip 5 ungu, serta Samsung A35 biru.
Tak hanya itu, ia juga mengoleksi tiga mobil mewah, yakni BMW X7 putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Majelis hakim menilai, gaya hidup mewah tersebut merupakan bentuk nyata pencucian uang hasil tindak pidana judi online.
Landasan Hukum: Jerat Pasal TPPU
Dalam putusan, Darmawati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara ini sekaligus menjadi sinyal keras dari pengadilan terhadap pihak-pihak yang mencoba melindungi praktik ilegal judi online, terlebih yang melibatkan aparatur atau pihak yang punya relasi dengan kementerian strategis seperti Kominfo/Komdigi.
Suami-Istri Terseret Kasus Judi Online di Kominfo
Kasus Darmawati tidak bisa dilepaskan dari peran suaminya, Muhrijan alias Agus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara berbeda terkait beking situs judi online di Kominfo.
Muhrijan diduga menjadi salah satu aktor kunci dalam praktik “perlindungan” situs-situs ilegal tersebut. Dalam sidang terpisah, ia juga menghadapi ancaman pidana berat.
Dampak Sosial dan Komitmen Pemerintah
Vonis ini kembali menegaskan bahwa pemerintah serius memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Judi online disebut sebagai “penyakit digital” yang menghantui generasi muda dan melemahkan produktivitas bangsa.
Kasus Darmawati menjadi cermin buruknya dampak pencucian uang dari bisnis ilegal. Uang hasil kejahatan tidak hanya merusak tatanan ekonomi, tetapi juga dipakai untuk memperkuat jejaring dan gaya hidup glamor yang mencederai moral publik.
Penutup
Dengan vonis ini, PN Jakarta Selatan berharap ada efek jera terhadap pelaku maupun pihak-pihak lain yang mencoba bermain dalam jaringan TPPU dan judi online Kominfo/Komdigi.
Kasus Darmawati juga menjadi pengingat keras bahwa keterlibatan keluarga dalam tindak pidana tidak bisa dijadikan alasan pembenaran, apalagi jika aliran dana haram digunakan untuk kebutuhan mewah pribadi.























